Jika kita mencintai seseorang Berusahalan untuk tampil apa adanya karena Cinta sejati selalu dapat

Jl. Karya Utama Gg. Utama VIII No. 5 Kel. Pangkalan Masyhur Kec. Medan Johor Titikuning Medan, Telp/Hp : 0857 6116 0898

Jumat, 29 Juni 2012

Avenged sevenfold - Dear God

  • English version of the song
A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love
Purpose hard to find
While I recall all the words you spoke to me
Can’t help but wish that I was there
Back where I’d love to be, oh yeah

Dear God the only thing I ask of you
Is to hold her when I’m not around
When I’m much too far away
We all need that person who can be true to you

But I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
‘Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again, oh no
Once again

There’s nothing here for me on this barren road
There’s no one here while the city sleeps
And all the shops are closed
Can’t help but think of the times I’ve had with you
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah

Dear God the only thing I ask of you is
To hold her when I’m not around,
When I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
‘Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again

Some search, never finding a way
Before long, they waste away
I found you, something told me to stay
I gave in, to selfish ways
And how I miss someone to hold
When hope begins to fade…

A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love
Hope is hard to find

Dear God the only thing I ask of you is
To hold her when I’m not around,
When I’m much too far away
We all need the person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
‘Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again
  •  Indonesia version of the song

Jalan sepi dibatas kota ini
Jauh dari seseorang yang aku sayangi
ku terkenang kata yang kau ucapkan
namun tak bisa membuatku kembali padamu

Tuhan hanya satu pintaku padamu
jagalah dia saat aku jauh dari sisinya
kubutuhkan orang yang tulus padaMu
tapi ku tinggalkan dirinya saat aku berjumpa
Ku sendiri dan ku lelah
ku merindukanmu.. sayang
dan lagi..

Rasa hampa selimuti diriku
tak seorangpun disini yang menemaniku
masa indah saat ku bersamamu
dan potret dirimu akan iringi hariku

 Tuhan hanya satu pintaku padaMu
jagalah dia saat aku jauh dari sisinya
kubutuhkan orang yang tulus padaMu
tapi ku tinggalkan dirinya saat aku berjumpa
ku sendiri dan ku lelah
ku merindukanmu.. sayang
dan lagi..

Mencari, tiada ku temukan
seolah sia-sia
karenamu kutetap bertahan
menyerah, takkan pernah
betapaku merindukanmu di dalam pelukku

Jalan sepi dibatas kota ini
Jauh dari seseorang yang aku sayangi

Tuhan hanya satu pintaku padaMu
jagalah dia saat aku jauh dari sisinya
kubutuhkan orang yang tulus padaMu
tapi ku tinggalkan dirinya saat aku berjumpa
ku sendiri dan ku lelah
ku merindukanmu.. sayang
dan lagi..
  • Just check this out


Rabu, 13 Juni 2012

Tugas Makalah Ekonomi Islam



Falsafah Operasional Bank Islam

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MANDIRI PADA MATA KULIAH EKONOMI ISLAM

DIASUH OLEH:

M. ABDULLAH AMIN HASIBUAN, MA

DISUSUN OLEH :

ARDIAN SYAHPUTRA ALWIN
113224041

JURUSAN AKUNTANSI


Description: Black
 









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL-WASHLIYAH
MEDAN
2012

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Sang Khalik atas Kuasa-Nya saya dapat menyelesaikan satu jilid makalah ini sebagai untuk memenuhi kewajiban akan tugas mandiri pada mata kuliah eknomomi Islam.
Di Indonesia, Secara informal ilmu ekonomi islam dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi maupun para profesional. Diantaranya adalah Internasional Institute of Islamic Thougt yang telah menyelenggarakan Kuliah Informal ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Ketajaman akan dunia finansial terus mengasah kekuatan dari tiap-tiap sektor yang berkaitan. Seiring perkembangan global, kita dituntut untuk secara jitu memahami seluk-beluk sektor finansial yang indentik dengan kebutuhan kehidupan. Tak ubahnya dengan perekonomian Islam yang tak luput dari jangkauan persaingan global.
Kesehatan akan keuangan perlu didefinisikan secara detail tertutama dalam tataran ekonomi syariah. Oleh sebab itu sebgai pengantar satu jilid makalah ini saya membahas tentang Falsafah Operasional Bank Islam.





Medan, 19 Mei 2012





Penulis



Daftar Isi
Kata Pengantar................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................ ii
Ikhtisar................................................................................................ iii
A.    Pendahuluan........................................................................... 1
B.     Pembahasan............................................................................ 3
1.    Perkembangan Praktik Ekonomi Islam.............................. 3
2.    Gerakan Ekonomi Islam di Indonesia................................ 6
3.    Kebutuhan Operasional Bank Islam.................................. 10
C.     Kesimpulan............................................................................. 12
D.    Daftar Pustaka........................................................................ 13



Ikhtisar
Kemampuan dan instrumen yang dibutuhkan bank Islam unik dan khas, disamping harus menguasai sistem operasional konvensional, ia juga harus menguasai sistem Islamnya, begitu pula instrumen dan produk bank Islam harus sesuai dengan syariat, eknomis, dan strategis. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibahas dua hal yang merupakan kebutuhan utama dan keharusan suatu bank Islam.
Sebaik apa pun sebuah konsep (termasuk Bank Islam) apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas dan memnuhi syarat, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDM yang tidak memenuhi syarat akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Oleh karena itu, perbankan Islam dituntut untuk menyiapkan SDM yang memenuhi syarat untuk menjalankan operasional Bank Islam.
Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi dengan lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya, perbankan syariah di Indonesia baru pada Islamisasi nama kelembagaanya. Belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara material. Maka tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu beda dengan transaksi bank konvensional hanya saja ada konkordansi antra nilaisuku bungan dengan nisbah bagihasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau menurunya keuntungan. Mereka “mematok” bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Di lain pihak, kadangkala ada nasabah yang bersedia mendepositkan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan perbankan syariah, yang pasti dan faktual adalah bahwa ia telah memberikan konstribusi yang berarti dan meaningfull bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.

 
A.   Pendahuluan
Di Indonesia, Secara informal ilmu ekonomi islam dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi maupun para profesional. Diantaranya adalah Internasional Institute of Islamic Thougt yang telah menyelenggarakan Kuliah Informal ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kuliah Informal Ekonomi Islam telah diselenggarakan di Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri, Universitas Gajah Mada dan Universitas Brawijaya.
Para pemikir ekonomi Islam diwakili oleh tokoh-tokoh yang menulis buku ekonomi Islam dan banyak dijadikan rujukan (dengan tidak mengesampingkan pemikir ekonomi Islam yang lain) antara lain: Syafi’i Antonio, Dawan Rahardjo, Adiwarman Karim, Suroso Imam Zadjuli, M. Akhyar Adnan, Muhammad. Seiring dengan perkembangan pemikiran ekonomi Islam tersebut, beberapa perguruan tinggi yang mengawali membuka pendidikan tinggi ekonomi Islam adalah UNAIR dengan S-3 ekonomi Islam, UII dengan Ekonomi Islam di Magister Studi Islamnya (1997), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam Tazkia, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah dengan Jurusan Muamalahnya (1997). Dari tiga pendidikan tinggi tersebut berkembang sarjana, master dan doktor Ekonomi Islam yang mewarnai wacana ekonomi Islam di Indonesia. Secara de jure, Jurusan Ekonomi Islam pertama kali yang mendapat izin operasional dari Depag adalah Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII (2003). Perkembangan ekonomi Islam di Pendidikan Tinggi setelah itu terjadi sangat kuatnya, di IAIN, UIN, STAIN, PTAI Swasta, sampai Perguruan Tinggi Umum juga membuka konsentrasi atau jurusan Ekonomi Islam.
Di samping itu, perkembangan pemikiran juga mengemuka dalam seminar, simposium dan kajian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ikatan profesi, lembaga keuangan dan pusat studi. Tahun 1997 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Metodologi Penelitian Ekonomi Islam dan di Tahun 2002 menyelenggarakan Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islami. Magister Studi Islam UII dengan mengusung konsentrasi Islam-nya juga menyelenggarakan Seminar Internasional Ekonomi Islam di Yogyakarta pada tahun 2002, dan melanjutkan isu-isu seminar internasional tersebut dalam Kajian Intensif yang diselenggarakannya selama tahun 2004-2005. Tahun 2004,  Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang menyelenggarakan Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islami II. Tahun 2005, Ikatan Ahli ekonomi Islam Indonesia menyelenggarakan Simposium Internasional Ekonomi Islam dan Muktamar I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, di Medan Sumatera Utara.




B. Pembahasan
1.    Perkembangan Praktik Ekonomi Islam
Praktek perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.[1]
Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, suq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).
Mengingat penting dan strategisnya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakan roda perekonomian, maka berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi Islam. Pertengahan tahun 1940-an Malaysia mencoba membuka bank non bunga, namun tidak sukses. Akhir tahun 1950-an Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di pedesaan. Sedangkan uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank  tahun 1963 yang disambut baik oleh para petani dan masyarakat pedesaan. Namun, keberhasilan ini terhenti karena masalah politik, yakni intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian, operasional Mit Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir (1967). Baru pada masa rezim Anwar Sadat (1971) sistim nirbunga dihidupkan kembali dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan di atas mengilhami para petinggi OKI hinga akhirnya berdirilah Islamic Development Bank (IDB) bulan Oktober 1975. Kini IDB memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jedah menjadi kantor pusatnya.[2]
Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924 dan upaya menghidupkanya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konfrensi Islam. Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi Islam menjadi gerakan perekonomian Islam. Gerakan itu ditandai dengan diselengarakan Konfrensi Ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi  Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983. Hasilnya, sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.[3]
Mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai faktor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu: Pertama, telah terumuskannya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an; Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur; ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.
Konferensi Negara-negara Islam sedunia, 21-27 April 1969 memberi dampak positif berupa perkembangan bank Islam atau bank syari’ah di berbagai negara yang ditengarai lebih dari 200 lembaga keuangan dan investasi syari’ah yang berkembang sejak tahun 1975. Pada tahun tersebut, perkembangan sistem ekonomi syari’ah secara empiris diakui dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB).
2.    Gerakan Ekonomi Islam di Indonesia
Akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalam bentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut.[4]
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relatif sukses. Walaupun lahirnya kedahuluan oleh Philipina, Denmark, Luxemburgdan AS, akhirnya Bank Islam pertama di Indonesia lahir dengan nama Bank Mu’amalat (1992). Kelahiran bank Islam di Indonesia hari demi hari semakin kuat karena beberapa faktor: 1) adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya; 2) tumbuhnya kesadaran masayarakat manfaatnya lembaga keuangandanperbankan syariah; 3) dukungan politik atau political will dari pemerintah. Akan tetapi, kelahiran bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah. Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Bimbaga Islam Depag RI melakukan posisioning jurusan-jurusan di lingkungan IAIN, penulis pernah mengusulkan kepada Menteri Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal saat itu ialah memilah jurusan Muamalat/Jinayat pada Fakultas syariah IAIN menjadi dua, yakni Jurusan Muamalat dan Jurusan Jinayah-Siyasah.
Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi dengan lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya, perbankan syariah di Indonesia baru pada Islamisasi nama kelembagaanya. Belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara material. Maka tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu beda dengan transaksi bank konvensional hanya saja ada konkordansi antra nilaisuku bungan dengan nisbah bagihasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau menurunya keuntungan. Mereka “mematok” bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Di lain pihak, kadangkala ada nasabah yang bersedia mendepositkan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan perbankan syariah, yang pasti dan faktual adalah bahwa ia telah memberikan konstribusi yang berarti dan meaningfull bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.[5]
Munculnya praktek ekonomi Islam di Indonesia pada tahun 1990-an yang dimulai dengan lahirnya Undang-undang No. 10 Tahun 1992 yang mengandung ketentuan bolehnya bank konvensional beroperasi dengan sistem bagi hasil. Kemudian pada saat bergulirnya era reformasi timbul amandemen yang melahirkan UU No 7 Tahun 1998 yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengawali era baru perbankan syari’ah di Indonesia, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya bank-bank syari’ah baru atau cabank syari’ah pada bank konvensional. Maka praktek keuangan syari’ah di Indonesia memerlukan panduan hukum Islam guna mengawal pelaku ekonomi sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Perkembangan berikutnya, MUI sebagai payung dari lembaga-lembaga organisasi keagamaan (Islam) di Tanah Air menganggap perlu dibentuknya satu badan dewan syariah yang bersifat nasional (DSN) dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Hal ini untuk memberi kepastian dan jaminan hukum Islam dalam masalah perbankan syariah sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang didirikannya bank syariah.
DSN-MUI sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 telah banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tentang ekonomi Islam (mu’amalah maliyah) untuk menjadi pedoman bagi para pelaku ekonomi Islam khususnya perbankan syari’ah. Dalam metode penerbitan fatwa dalam bidang mu’amalah maliyah diyakini menggunakan kempat sumber hukum yang disepakati oleh ulama suni; yaitu Al-Quran al Karim, Hadis Nabawi, Ijma’ dan Qiyas, serta menggunakan salah satu sumber hukum yang masih diperselisihkan oleh ulama; yaitu istihsan, istishab, dzari’ah, dan ‘urf.
Dalam proses penerbitan fatwa diperkirakan mempelajari empat mazhab suni, yaitu imam mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali disamping pertimbangan lain yang bersifat temporal dan kondisional. Oleh karena itu, perlu mengkaji secara seksama dan perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sifat fatwa-fatwa MUI dalam bidang ekonomi Islam dari segi metode perumusannya, sisi ekonomi di sekelilingnya dan respons masyarakat terhadap fatwa-fatwa itu.[6]
Di Indonesia, atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia bersama kalangan pengusaha muslim sejak 1992 telah beroperasi sebuah bank syari’ah, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sistem operasionalnya mengacu pada No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi Hasil. Pada tahun 1998, disahkan Undang-undang RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Secara legal, perbankan syari’ah telah diakui sebagai subsistem perbankan nasional.[7]
Di tengah dinamika tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, pada tahun 1997 krisis ekonomi datang menerjang memporak-porandakan sistem perbankan nasional. Sebagaimana diungkap oleh Warkum, mulai bulan Juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999 pemerintah menutup 55 bank, mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya dibantu melakukan rekapitalisasi. Pada Oktober 2001, sebagaimana laporan Majalah Investasi terjadi lagi satu bank konvensional yang dibekukan atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dari 240 bank sebelum krisis, kini hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah.[8]
Di antara lembaga keuangan syari’ah yang berkembang secara pesat di tengah sistem perbankan yang sedang sakit adalah antara lain bank syari’ah, BPRS dan BMT. Bank Syari’ah berkembang berdampingan dengan bank-bank konvensional. Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya Bank BNI Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, BII Syariah. Di samping itu berkembang juga lembaga keuangan syari’ah yang bersifat mikro, yang bergerak di kalangan ekonomi bawah, yaitu BMT (Baitul Maal wat-Tamwil).[9]

3.    Kebutuhan Operasional Bank Islam
Kemampuan dan instrumen yang dibutuhkan bank Islam unik dan khas, disamping harus menguasai sistem operasional konvensional, ia juga harus menguasai sistem Islamnya, begitu pula instrumen dan produk bank Islam harus sesuai dengan syariat, eknomis, dan strategis. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibahas dua hal yang merupakan kebutuhan utama dan keharusan suatu bank Islam, yaitu:
a)        Sumber Daya Manusia
Sebaik apa pun sebuah konsep (termasuk Bank Islam) apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas dan memnuhi syarat, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDM yang tidak memenuhi syarat akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Oleh karena itu, perbankan Islam dituntut untuk menyiapkan SDM yang memenuhi syarat untuk menjalankan operasional Bank Islam.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para praktisi Bank Islam adalah sebagai berikut:
·      Menguasai kemampuan ganda, yaitu operasional bank konvensional dan operasional bank Islam (terutama haram dan halalnya suatu produk bank). Dalam istilah Alquran disebut al-qawy (mampu).
·      Mempunyai track record yang baik dan bersih (beriman dan bertaqwa). dalam Alquran dikenal dengan istlah al-amin (jujur).
·      Menempatkan SDM sesuai dengan job dan kapasitasnya. Dalam istilah hadis dikeal dengan istilah: “celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannya”.
b)   Instrumen dan Produk Bank Islam
Instrumen dan produk bank  yang  selama ini digunakan bank Islam masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik yang  dimodifikasi atau menjiplak istrumen dan produk bank konvensional padahal Islam tidak pernah membatasi dan menentukan instrumen dan produk terntentu dalam menjalankan ekonominya (bank Islam) bahkan menyuruh umatnya untuk selalu berinovasi adn berkrasi. Dari poin inila sebenarnya bank-bank Islam bisa bergerak dan berkembang.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Islam dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Islam melalui bank Islam. Untuk mencipatkan instrumen dan produk baru bank Islam dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a)    Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
b)   Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul, dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c)    Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk bank Islam yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah bank Islam dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d)   Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi “tak kenal maka tak sayang” artinya bank Islam perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
e)    Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif, dan unggul di pasar investasi lokal dan global.[10]
C.    KESIMPULAN
Praktek perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.
Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924 dan upaya menghidupkanya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konfrensi Islam. Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi Islam menjadi gerakan perekonomian Islam. 

DAFTAR PUSTAKA
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Dawam Raharjo, Menegakan Syariat Islam di Bidang Ekonomi, dalam Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan Keuangan, Jakarta: IIIT Indonesia, 2003
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Ekonisia, 2002.
Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabad dalam Islamisasi Ekonomi: Suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam, Yogyakarta: PLP2M,  1985.
Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M, M.B.A., Ir. H. Arviyan Arifin, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.




[1] Lihat dalam, At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan. (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), h. 14.

[2] Ibid h. 17
[3] Lihat dalam, Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979) h. 7.

[4] Lihat Dalam, Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabad dalam Islamisasi Ekonomi: Suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam, (Yogyakarta: PLP2M,  1985) h. 35.

[5] Ibid, h. 37.
[6] Ibid, h. 44.
[7] Ibid, h. 46.
[8] Lihat dalam, Dawam Raharjo, Menegakan Syariat Islam di Bidang Ekonomi, dalam Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan Keuangan, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003) h. 15.
[9] Lihat dalam, Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002) h. 137.

[10] Lihat dalam, Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Andria Permata Veithzal, B.Acct., M.B.A., Islamic Banking  (Jakarta: bumi aksara, 2010) h. 312 dengan sedikit perubahan redaksional.

Tugas Makalah Sosial Politik



Tugas Makalah Sosial Politik




NEGARA DAN BENTUKNYA




DISUSUN OLEH

ARDIAN SYAHPUTRA ALWIN
113224041


JURUSAN AKUNTANSI


Description: Black
 








FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL-WASHLIYAH
MEDAN
2012


NEGARA DAN BENTUKNYA

1.      Teori Terjadinya Negara
a.       Teori Spekulatif
Adalah menjelaskan bahwa terjadinya Negara berdasarkan pemikiran spekulatif. Teori ini kebenarannya tidak dapat dibuktikan secara empiris, karena didasarkan pada rekaan atau pemikiran manusia semata, tidak ada bukti-bukti fisik yang mendukung pemikiran tersebut.
b.      Teori Historis
Adalah teori yang menjelaskan bahwa bagaimana proses terjadinya Negara yang dapat dibuktikan secara empiris atau bukti-bukti berdasarkan kejadiaan atau sejarah (historis).

2.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
Adalah kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi antara orang pusat dan local, segala keputusan akhir ada ditangan peerintah pusat.
b.      Negara Federal
Adalah kedaulatan  dapat dibagi antara pemerintah pusat dengan lokal, pembagiaan ini ditetapkan dalam konstitusi, dalam hal ini konstitusi merupakan sbuah perjanjian.

   Selain kedua bentuk Negara di atas, kita sering mendengar istilah konferedasi dan commonwealth,
Ø  Konfederasi terbentuk dari beberapa Negara ang berdaulat penuh, yang muncul demi mempertahankan perjanjian nasional yang diakui.
Ø  Commonwealth suatu ikatan hidtoris yang khas dalam sejarah ketatanegaraan Inggris, yang lebih bermuatan psiologis, adat dan politik dari pada juridis.

Selain bentuk Negara, kita tentunya perlu mengetahui bentuk pemerintahan dan system pemerintahan.
a.    Model Pemerintahan :
Ø  Model Monarki bentuk pemerintahan yang dikepalai raja yang digantikan secara turun temurun.
Ø  Model Republik bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden yang penggantinya berdasrkan pemilihan umum.
b.    Sistem Pemerintahan :
Ø  Model Parlementer penerapannya adalah jika yang menjadi penguasa secara de facto adalah perdana menteri.
Ø  Model Presidentil penerapannya adalah jika yang berkuasa secara nyata adalah presiden.
Ø  Model Campuran penggabungan antara parlementer dan presiden yaitu presdien dan parlemen mempunyai peranan yang sama dalam pemerintahan.

3.    Sistem, Struktur dan Fungsi Politik
a.       Sistem Politik
Adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi politik yang bekerja dalam suatu unit kesatuan.
Ciri-ciri system politik adalah
-          Setiap system politik memiliki struktur politik.
-          System politik menjalankan fungsi politik yang sama, meski kadarnya berbeda.
-          Semua struktur politik melaksanakan banayk fungsi.
-          Semua system politik adalah system campuran.
b.      Struktur Politik
Supra struktur disebut juga the ruler atau penguasa yang terdiri atas lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif . sedangkan infra struktur atau the ruled adalah masyarakat beserta organisasi yang dibentuk masyarakat itu sendiri.
c.       Fungsi Politik
a.       Fungsi Infut (dilakukan infra strukutr politik)
-          Sosialisasi dan rekrutmen politik
-          Agregasi kepentingan
-          Artikulasi kepentingan
-          Komunikasi politik
b.      Fungsi Out put (dilakukan oleh supra struktur politik)
-          Pembuatan peraturan (rule making)
-          Pelaksanaan peraturan (rule application)
-          Peradilan (rule adjudication)

4.    Proses, Elit dan Stratifikasi Politik
a.       Proses Politik
Text Box: SuprastrukturText Box: OutputText Box: Input                                                        
                                           


 









                                                                                            
b.      Elit Politik
Untuk mengkaji elit plitik perlu diperhitungkan beberapa hal :
-          Ruang lingkup kekuasaan
-          Kualitas pengaruh
-          Reaksi dari factor lain

c.       Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik muncul karena ketidaksamaan kekuasaan yang dipunyai manusia. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu :
-          Minat Politik
-          Pengetahuan dan Pengalaman Politik
-          Kecepapan dan Sumber Daya Politik
-          Partisipasi Politik
-          Kedudukan Politik
-          Kekuasaan Politik

5.      Demokrasi
Adalah system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh dan sebagai cara membentuk kebijaksanaan dengan memberi banyak kemungkinan para anggota kelompok untuk mempengaruhi kebijakan tersebut.
a.       Demokrasi Konstitusional
Adalah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.      Prinsip-Prinsip Demokrasi
-          Adanya pemisahan kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif
-          Pemerintahan berdasarkan hokum
-          Pemerintahan berdasarkan mayoritas
-          Melindungi hak-hak asasi manusia
-          Open management
-          Terdapat lebih dari partai politik menjalankan fungsinya

6.      Partai Politik
merupakan lenbaga untuk mengemukakan kepentingan baik secara social maupun ekonomi, moril maupun materil. Maupun suatu kelompok yang terorganisasi, yang anggotanya mempunyai orientasi, niali- \nilai, dan cita-cita yang sama.
a.       Kedudukan Partai Politik
-          Sosialisasi dan rekrutmen politik
-          Agregasi kepentingan
-          Artikulasi kepentingan
-          Komunikasi politik
b.      Fungsi Partai Politik
-          Melakukan fungsi input
-          Sebagai sarana partisipasi politik
-          Sebagai sarana pengatur konflik
-          Sebagai sarana pembuatan kebijkan
-          Sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang sedang berkuasa.
c.       Tujuan Partai Politik
-          Berpartsipasi dalam pemerintahan
-          Berusaha melakukan pengawasan
-          Berperan sebagai pemadu (streamlining)

7.      Perbedaan Fungsi Partai Politik Yang Demokratis dan Yang Diktatorial
a.       Partai Politik yang Demokratis
-          Mengatur kehendak umum yang kacau (agresasi)
-          Mendidik warna Negara untuk bertanggung jawab secara poltik
-          Menjadi penghubung antara pemerintahan dan pendapat umum
-          Memilih para pemimin
b.      Partai Politik yang Diktatoral
-          Menyusun kehendak umum yang kacau dan mengintegrasikan orang seorang kedalam kelompok dibawah pengawasan yang monolitik
-          Menjadi penghubung antara pemerintah dan pendapat umum dengan propaganda satu arah
-          Meyeleksi pemimpin
-          Menjadi alat utama paham tataliter modern
c.       System Kepartaian
1.      System Partai tunggal (Monoparty system)
Adalah suatu system kepartaian dalam satu Negara yang hanya memiliki satu partai politik.
Orientasi Politik Partai Tunggal :
-          Untuk mempercepat proses pertukaran struktur social, diperlikan konsentrasi kekuasaan untuk mengatasi kritis, dengan menggantian kekuasaan lama dengan yang baru.
-          Untuk menghalangi terjadinya perubahan social dan mempertahankan status quo, atau untuk kembali ketertiban social yang lebih tua.
2.      System Dua Partai (biparti system)
Adalah suatu system kepartaian dalam suatu Negara yang hanya ada dua partai politik, atau ada beberapa partai politik, tetapi hanya dua partai yang dominan.
Dalam system dwipartai, partai politim dibagi dalam 2 kelompok :
-          Partai yang berkuasa (menang dalam pemilu)
-          Partai Oposisi (kalah dalam pemilu)
Sistem dua partai diperlukan tiga syarat, yaitu :
-          Adanya homogenistas social
-          Adanya consensus nasional yang tinggi
-          Adanya kontinuitas sejarah
3.      Sistem Banyak Partai (multi partai system)
Adalah system kepartaian, dimana dalam suatu Negara terdapat banyak partai politik. System multi partai ini akan menjadi penyaluran loyalitas mereka pada organisasi yang sesuai dengan ikatan primordialnya.
8.      Kelompok Kepentingan (Interest Group)
a.       Anomik
Kelompok kepentingan anomik terbentuk secara spontan dan hanya sketika, tidak memiliki norma-norma yang mengatur tindakannya, dan sering kali bergerak dalam partisipasi politik yang inkonstitusional, seperti dontrasi, kerusuhan dan lain-lain.
Ada bebrapa alasan munculnya gerakan anomik anatar lain :
-          Adanya kekecewaan yang menumpuk dan diletupkan sebuah insiden.
-          Munculnya seorang pemimin yang dapt memicu ledakan.
b.      Kelompok Non Asosiasional
Kelompok ini biasanya jarang terorganisasikan dengan rapi, kegiatannya bersifat kadang kala dan bentuknya berupa kelompok-kelopmpok keluarga, keturunan, atau etnik regional.
c.       Kelompok Asosiasional
Kelompok ini menyampaikan kepentingan dengan menggunakan tenaga staf profesioanl yang bekerja secara full time, yang mempunyai prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentinan dan tuntutan.
d.      Kelompok Institusional
Kelompok ini bersifat formal, mempunyai fungsi-fungsi politik, social, dan artikulasi kepentingan.











Kelompok Kepentingan
Patai Politik
-       Upaya mempengaruhi pemerintah dilakukan tanpa berkehendak memperoleh jabatan public.
-       Tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung kecuali dalam keadaan yang luar biasa.
-       Tidak sebagai organisasi pemerintahan.
-       Berusahalah menguasai jabatan-jabatan public
-       Dalam beberapa hal partai politik yang revolusioner, mungkin meluncurkan jabatan-jabatan dan pejabat-pejabat yang ada dalam rangka membentuk jabatan public yang baru.

Secara garis besar factor-faktor yang mempengaruhi efektif tdiaknya kelompok kepentingan adalah :
1.      Factor Intern, yaitu kemampuan mengerahkan dukungan tenaga dan sumber daya serta sumber daya yang dimiliki (finansial, jumlah anggota, kecapakan politik, prestise dimata masyarakat dan pemerintah)
2.      Factor Ekstern, yaitu adanya isu dan kebijakan pemerintah dalam sewaktu-waktu tertentu.
3.      Perbedaan struktur pemerintahan
4.      Otonomi dan kebebasab yang diberikan pemerintah kepada kelompok kepentingan